UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Artikel

3. ANGGARAN DASAR BUM DESA MITRA BRAJA MALAUSMA (terbaru)

07 Februari 2023 08:19:33  Administrator  359 Kali Dibaca  BUMDES

LAMPIRAN PERATURAN DESA MALAUSMA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA MITRA BRAJA MALAUSMA

NOMOR 5

TANGGAL : 12 JULI 2021

 

ANGGARAN DASAR

BUM DESA MITRA BRAJA MALAUSMA MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Berdasarkan registrasi nama BUM Desa yang telah disetujui dan diverifikasi nama oleh Kemendes pada Sistem Informasi Desa tanggal 25 Juni 2021, BUM Desa ini bernama “BUM Desa Mitra Braja Malausma”, Desa Malausma selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa;

  2. BUM Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma berkedudukan di Desa Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;

  3. BUM Desa memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    BAB II

    MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN

    Pasal 2

    Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk menjalankan usaha di bidang ekonomi untuk memperoleh keuntungan finansial dan/atau pelayanan umum yang memberikan manfaat untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, diantaranya bergerak dibidang:

    1. Pertanian, perkebunan/kehutanan, peternakan dan perikanan

    2. Industri Pengolahan berbasis sumber daya lokal;

    3. Pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan pemukiman;

    4. Jaringan dan distribusi perdagangan;

    5. Perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan;

    6. Layanan jasa keuangan atau Lembaga keuangan mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7. Aktivitas Penyewaan dan sewa guna usaha;

    8. Wisata dan destinasi wisata;

    9. Pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat;

    10. Kegiatan lain yang memenuhi kelayakan

Pasal 2

  1. Pendirian BUM Desa didasarkan pada pertimbangan:

    1. kebutuhan masyarakat;

    2. pemecahan masalah bersama,

    3. kelayakan usaha;

    4. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan

    5. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

  2. Kebutuhan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf a, memperhatikan aspek:

    1. nilai ekonomis dan manfaat atas pengelolaan pelayanan umum

      yang dilakukan; dan

    2. kesesuaian pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan kapasitas dan kapabilitas Desa serta masyarakat Desa.

  3. Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf c, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek pendukung lain seperti ketersediaan dan kemampuan Teknologi, ketersediaan dan skala sumber daya alam, manusia, social, dan budaya;

  4. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat 1) huruf d, harus disertai dengan kejelasan maksud, tujuan, rencana layanan, strategi, dan tata kelola usaha, infrastruktur, struktur organisasi, praktik niaga, serta kebijakan dan rencana proses operasional;

  5. Pelestarian, keberlanjutan serta perlindungan daya dukung kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf e, menjadi dasar bagi BUM Desa untuk mengembangkan secara kreatif Usaha BUM Desa yang berbasis keunikan dan keragaman kehidupan masyarakat Desa berdasarkan nilai religi, adat-istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

Pasal 3

  1. Dalam mewujudkan tujuan pendirian BUM Desa pengelolaan BUM Desa dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:

    1. profesional;

    2. terbuka dan bertanggung jawab;

    3. partisipatif;

    4. prioritas sumber daya lokal; dan

    5. berkelanjutan.

  2. Pencapaian tujuan pendirian BUM Desa dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa meliputi:

    1. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;

    2. produksi barang dan/atau jasa;

    3. penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;

    4. inkubasi usaha masyarakat Desa;

    5. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;

    6. pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;

    7. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan

    8. peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa.

BAB III JENIS USAHA

Pasal 4

  1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BUM Desa dapat:

    1. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, perkebunan

      /kehutanan, peternakan dan perikanan yang meliputi:

      1. 01116, PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA. Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.

      2. 01131, PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN. Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.

      3. 01132, PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH. Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka,

        belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.

      4. 01133, PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH. Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.

      5. 01134, PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI. Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.

      6. 01139, PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI LAINNYA. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran, buah dan aneka umbi lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.

      7. 01210, PERTANIAN BUAH ANGGUR. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur.

      8. 01220, PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS.

        Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.

      9. 01251, PERTANIAN BUAH BERI. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.

      10. 03221, PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi- labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.

    2. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan berbasis sumber daya lokal yang meliputi:

      1. 10710, Industri Produk Roti Dan Kue. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.

      2. 11052, INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG. Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi

        berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen.

      3. 13941, INDUSTRI TALI. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.

      4. 14111, INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.

      5. 14120, PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN. Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.

      6. 14131, INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain- lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.

      7. 16299, INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan

        alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.

      8. 18111, INDUSTRI PENCETAKAN UMUM Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

    3. Menjalankan usaha dalam bidang Pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan pemukiman yang meliputi:

      1. 32903, INDUSTRI KERAJINAN YTDL. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh- tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah- buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan.

        Termasuk usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit keran.

      2. 32909, INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.

      3. 35129, AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA. Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

      4. 36001, PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM. Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.

      5. 36003, AKTIVITAS PENUNJANG TREATMENT AIR. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.

      6. 38110PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA. Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan- bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.

      7. 38212, PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK. Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).

      8. 38302, PEMULIHAN MATERIAL BARANG BUKAN LOGAM. Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah bukan logam, reklamasi karet dan ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran, penghancuran, pembersihan dan pemilihan

        kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan sekunder, pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau dan sampah bukan logam lainnya. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.

    4. Menjalankan usaha dalam bidang Jaringan dan distribusi perdagangan yang meliputi:

      1. 45201, REPARASI MOBIL. Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.

      2. 45202, PENCUCIAN DAN SALON MOBIL. Kelompok ini mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan dan pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.

      3. 45407, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR. Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

      4. 47112, PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI MINIMARKET/SUPERMARKET/HYPERMARKET (TRADISIONAL). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau didalam bangunan bukan swalayan/minimarket/supermarket/

        hypermarket. Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.

      5. 47192, PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.

      6. 47249 , PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.

      7. 47302, PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

      8. 47411, PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya.

      9. 47528, PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain.

      10. 47592, PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.

      11. 47914, PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.

      12. 47919, PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.

    5. Menjalankan usaha dalam bidang Perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan yang meliputi:

      1. 53100, AKTIVITAS POS. Kelompok ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima

        kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.

      2. 53201, AKTIVITAS KURIR. Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

    6. Menjalankan usaha dalam bidang layanan jasa keuangan yang meliputi:

      1. 64151, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL. Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan,

        maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro konvensional yang termasuk kelompok ini antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.

      2. 64152, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH. Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya.

      3. 64190, PERANTARA MONETER LAINNYA. Kelompok ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit, dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan giro pos, dan laku pandai (tabungan pos), lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order (pengiriman uang).

      4. 64911, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL. Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha

        meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

      5. 66411, PENYEDIA JASA PEMBAYARAN (PJP). Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.

    7. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha yang meliputi:

      1. 77291, AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT PESTA. Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelamin dan dekor serta kostum, peralatan makan dan saji, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya.

      2. 77329, AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI KREATIF LAINNYA. Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200.

      3. 77392, AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA. Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna

        usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, sebagai contoh traktor pertanian dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya termasuk perlengkapannya secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dimasukkan ke dalam 64910.

      4. 77393, AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL. Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905.

      5. 77394, AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA. Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin kantor dan peralatannya dimasukkan ke dalam 64910.

    8. Menjalankan usaha dalam bidang Wisata/Destinasi Wisata yang meliputi:

      1. 91029, WISATA BUDAYA LAINNYA. Kelompok ini mencakup

        kegiatan wisata budaya yang meliputi sejarah, religi, tradisi, desa adat, kampung adat dan seni budaya yang belum dicakup pada kelompok 91021 s.d. 91025, baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

      2. 93211, TAMAN REKREASI. Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.

      3. 93229, DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA. Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata alam yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93224.

      4. 93231, WISATA AGRO. Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan daya tarik wisata dengan memanfaatkan kawasan pertanian yang meliputi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Jenis-jenis kegiatannya meliputi produksi, koleksi, konservasi, pengolahan, dan kegiatan budaya masyarakatnya, seperti Taman Buah Mekarsari (Jawa Barat), Wisata Kebun Salak Sleman (Jogjakarta), dan Wisata Kebun Apel Batu (Malang, Jawa Timur) serta Coffeenery dan Winery.

      5. 93239, DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA. Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233.

        Termasuk wisata outbond.

      6. 93245, WISATA MEMANCING. Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dan penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) untuk mengadakan kegiatan memancing, baik untuk kesenangan dan rekreasi serta perlombaan yang dilakukan di air tawar (fresh water fishing) seperti di sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, dan kegiatan memancing di air asin (salt water fishing) seperti di laut lepas untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk olahraga memancing (sport fishing).

    9. Menjalankan usaha dalam bidang Pengelolaan sumber daya dan potensi berbasis kearifan lokal di masyarakat yang meliputi:

      1. 52215, AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING). Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.

      2. 61994, JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI. Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.

      3. 61999, AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

      4. 93111, FASILITAS STADION. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai usaha pokok, dan sarana stadion lainnya.

        Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain- lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

      5. 93114, FASILITAS LAPANGAN. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.

      6. 93116, FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/ FITNESS CENTER. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok. Penyelenggaraan sekolah/ pendidikan kebugaran/ fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

      7. 93119, PENGELOLAAN FASILITAS OLAH RAGA LAINNYA. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center.

      8. 96200, AKTIVITAS BINATU. Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan binatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.

  2. BUM Desa dapat memiliki dan atau membentuk Unit Usaha BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Unit Usaha BUM Desa dapat menjalankan usaha baik di sektor keuangan dalam bentuk Lembaga keuangan mikro maupun di sektor riil

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  4. BUM Desa dapat memiliki Unit Usaha BUM Desa berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT);

  5. Dalam hal BUM Desa memiliki unit usaha berbadan hukum, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

BAB IV ORGANISASI BUM DESA

Bagian Kesatu Musyawarah Desa Pasal 5

  1. Musyawarah Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

    BUM Desa.

  2. Musyawarah Desa diadakan di tempat kedudukan BUM Desa.

  3. Musyawarah Desa dapat dilaksanakan atas permintaan pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas.

  4. Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin BPD, serta difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

  5. Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

    Pasal 6

    Musyawarah Desa terdiri atas:

    1. Musyawarah Desa tahunan; dan

    2. Musyawarah Desa khusus.

 

Pasal 7

1) Dalam Musyawarah Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal

7) huruf a:

 

  1. Pelaksana operasional menyampaikan:

    1. Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh pengawas dan penasihat untuk mendapat persetujuan Musyawarah Desa;

    2. Rancangan rencana program kerja untuk disahkan oleh Musyawarah Desa menjadi rencana program kerja.

  2. Ditetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa mempunyai saldo laba yang positif.

    1. Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program kerja oleh Musyawarah Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang

      telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan.

    2. Pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa tahunan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.

Pasal 8

  1. Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 8) huruf b, dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Musyawarah Desa;

  2. Musyawarah Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional dan/atau pengawas kepada penasihat;

  3. Penasihat meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa khusus paling lambat 7 (tujuh) hari kalender;

  4. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan.

Pasal 9

  1. Musyawarah Desa dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh:

    1. Kepala Desa;

    2. BPD; dan

    3. unsur masyarakat yang terdiri atas:

      1. penyerta modal;

      2. perwakilan dusun atau rukun warga atau rukun tetangga; dan

      3. perwakilan kelompok yang berkaitan dengan Usaha BUM Desa.

      4. perwakilan dan/atau tokoh lainnya yang teridentifikasi di Desa sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal Desa.

  2. Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

    Pasal 10

    Musyawarah Desa berwenang:

    1. menetapkan pendirian BUM Desa;

    2. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;

    3. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan;

    4. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa;

    5. mengangkat pengawas;

    6. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;

    7. memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa;

    8. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;

    9. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

    10. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

    11. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa;

    12. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa;

    13. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu;

    14. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa;

    15. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa;

    16. menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

    17. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa;

    18. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;

    19. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum

      dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;

    20. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu;

    21. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa;

    22. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan

    23. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.

Bagian Kedua Penasihat Pasal 11

  1. Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa;

  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat 1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan;

  3. Pihak lain sebagaimana dimaksud ayat 2) ditetapkan jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan kebutuhan BUM Desa;

  4. jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain sebagaiman dimaksud ayat 3), dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

    Pasal 12

    Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 berwenang:

    1. Bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;

    2. Bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan

      kepada Musyawarah Desa;

    3. Menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa;

    4. Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa;

    5. Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

    6. Melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan;

    7. Menetapkan atau menerbitkan surat keputusan atas penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;

    8. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; dan

    9. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

Pasal 13

Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 bertugas:

  1. Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

  2. Menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;

  3. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

    Tangga;

  4. Bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa;

  5. Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

  6. Memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa;

  7. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan

  8. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa.

Pasal 14

Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 berhak:

  1. Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan; dan

  2. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:

    1. Gaji senilai Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah);

    2. Tunjangan senilai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) pada saat capaian laba BUM Desa surplus;

Bagian Ketiga Pelaksana Operasional Pasal 15

  1. BUM Desa diurus dan dipimpin oleh pelaksana operasional yang

    selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh Musyawarah Desa;

  2. Musyawarah Desa Memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1), dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/ atau Unsur Masyarakat;

  3. Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh Musyawarah Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa;

  4. Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama:

  5. Pelaksana operasional yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, merupakan jajaran direksi dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana operasional dilakukan secara kolektif kolegial;

  6. Kolektif kolegial sebagaimana dimaksud ayat 5), anggota pelaksana operasional dalam melaksanakan kewenangannya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan direksi.

Pasal 16

  1. Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa.

  2. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus memenuhi syarat meliputi:

    1. Warga Desa Malausma;

    2. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur);

    3. Memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur;

    4. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat;

    5. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;

    6. Tidak pernah dinyatakan pailit;

    7. Tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;

    8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;

    9. Memiliki pengalaman, keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;

    10. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan

    11. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa.

  3. Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dengan kriteria persyaratan

    sebagaimana dimaksud pada ayat 2).

  4. Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat

3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Direktur.

 

Pasal 17

Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:

  1. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;

  2. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;

  3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;

  4. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa;

  5. Dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan

  6. Mengundurkan diri.

  7. Habisnya masa bakti; dan

  8. Meninggal dunia.

 

Pasal 18

Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 berwenang:

  1. Bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;

  2. Mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;

  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;

  4. Mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa;

  5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan;

  6. Melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan

    Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

  7. Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

  8. Melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;

  9. Melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;

  10. Melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;

  11. Bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan

  12. Mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 19

Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 bertugas:

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;

  3. Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;

  4. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh

    penasihat dan pengawas;

  5. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;

  6. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan

  7. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.

Pasal 20

Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 berhak:

  1. Mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;

  2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai selain sekretaris dan bendahara;

  3. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:

    1. Gaji senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);

    2. Tunjangan senilai Rp. 150,000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada saat capaian laba BUM Desa surplus;

    3. Mendapatkan Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa;

    4. Manfaat lainnya berupa Insentif/Bonus sesuai kemampuan keuangan BUM Desa.

Bagian Keempat Pengawas Pasal 21

  1. Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala

    Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa.

  2. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus memenuhi syarat meliputi:

    1. Warga Desa Malausma;

       

    2. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang

      dapat menghambat tugas sebagai pengawas);

       

    3. Memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas;

       

    4. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat;

       

    5. Tidak pernah dinyatakan pailit;

       

    6. Tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;

    7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;

       

    8. Memiliki pengalaman, keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;

    9. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan

    10. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan pengawas BUM Desa.

  3. Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2).

  4. Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat

    (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai pengawas.

  5. Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas diangkat sebagai ketua pengawas selanjutnya disebut ketua dewan pengawas;

  6. Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, merupakan majelis yang pelaksanaan kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial;

  7. Kolektif kolegial sebagaimana dimaksud ayat 6), anggota dewan pengawas dalam melaksanakan kewenangannya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan pengawas.

    Pasal 22

    Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:

    1. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;

    2. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah

      Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;

    3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;

    4. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas;

    5. Dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan

    6. Mengundurkan diri.

    7. Habisnya masa bakti; dan

    8. Meninggal dunia.

 

Pasal 23

Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 berwenang:

  1. Bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

  2. Bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;

  3. Bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

  4. Bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

  5. Bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa;

  6. Atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; dan

  7. Memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa.

Pasal 24

Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 bertugas:

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;

  3. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa;

  4. Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;

  5. Bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

  6. Bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa;

  7. Bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; dan

  8. Memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 25

Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas:

  1. Gaji senilai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);

  2. Tunjangan senilai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) pada saat capaian laba BUM Desa surplus.

Bagian Kelima

Nama, Jumlah dan pengorganisasian BUM Desa

Pasal 26

Nama, jumlah dan pengorganisasian penasihat, pelaksana operasional dan

pengawas BUM Desa Mitra Braja Malausma Tahun 2021-2026 diangkat dan ditetapkan dengan susunan sebagai berikut:

  1. Penasihat dijabat oleh 1 (satu) orang secara rangkap oleh Kepala Desa Malausma, yaitu:

    1. Tuan ADING SETIADIN, S.Ag; lahir di Majalengka; pada tanggal 09-07-1971; bertempat tinggal di Dusun Sindanglama; Rukun Tetangga 001; Rukun Warga 005; Desa Malausma; Kecamatan Malausma; Kabupaten Majalengka; Warga Negara Indonesia; pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3210021909070025.

  2. Pelaksana Operasional dijabat 1 (satu) orang dibantu 2 (dua) orang Pegawai BUM Desa, sekretaris 1 (satu) orang dan bendahara 1 (satu) orang yaitu:

    1. Direktur, Tuan RYKY RAYMOND, SH; lahir di Majalengka; pada tangg

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Chanel Youtube

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Karta Braja No. 01 Malausma
Desa : Malausma
Kecamatan : Malausma
Kabupaten : Majalengka
Kodepos : 45464
Telepon :
Email : pemdes.malausma@gmail.com

 Peta Wilayah Desa

 Statistik

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:205
    Kemarin:1.180
    Total Pengunjung:1.124.826
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.219.171.52
    Browser:Mozilla 5.0