UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Artikel

4. ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA MITRA BRAJA MALAUSMA (terbaru)

07 Februari 2023 08:29:30  Administrator  544 Kali Dibaca  BUMDES

PERATURAN KEPALA DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN/KOTA MAJALENGKA

NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA

MITRA BRAJA MALAUSMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MALAUSMA,

 

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk mendukung kegiatan usaha dan pelaksanaan Anggaran Dasar BUM Desa Mitra Braja Malausma perlu Menyusun Anggaran Rumah Tangga

Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, maka BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Peraturan tersebut mulai berlaku, wajib

melakukan penyesuaian dan pemberitahuan perubahan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa Malausma tentang Anggaran Rumah Tangga Badan

Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5495);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6573);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6623);

7.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6647);

8.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6648);

9.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2018 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6214);

10.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Repubik

Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

12.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

13.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 722-

Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Propinsi Jawa Barat;

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) (Lembaran Daerah

Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 3 Seri D);

15.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran

Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 6);

16.

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Di

Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021;

17.

Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma

(Lembaran Desa Malausma Tahun 2021 Nomor 5)

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN KEPALA DESA MALAUSMA TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA

MITRA BRAJA MALAUSMA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.

Desa adalah Desa Malausma yang berkedudukan di kecamatan

Malausma, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;

2.

Pemerintah Desa atau yang selanjutnya disebut Pemdes adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara

Pemerintahan Desa Malausma;

3.

Kepala Desa atau yang selanjutnya disebut Kades adalah Kepala Desa

Malausma;

4.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD

adalah BPD Desa Malausma;

5.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan

oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

6.

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah BUM Desa “Mitra Braja Malausma”; yang merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa Malausma guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-

besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Malausma.

7.

Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri

atas Musdes, penasihat, pelaksana operasional dan pengawas.

8.

Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau

pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa;

9.

Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum

berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa;

10.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal mengenai BUM

Desa yang bersifat strategis.

11.

Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang

terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

12.

Anggaran Dasar BUM Desa adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang

pendirian BUM Desa;

13.

Anggaran Rumah Tangga BUM Desa adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar dalam melaksanakan tata kelola dan kegiatan

organisasi.;

14.

Aset Desa adalah bararag milik Desa yang berasal dari kekayaan asli

Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;

15.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa

adalah rencana keuangan tahuna pemerintahan Desa;

16.

Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai surnber ekonomi yang

diharapkan memberikan mdnfaat atau hasil;

17.

Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan

Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa;

18.

Unsur masyarakat adalah masyarakat penyerta modal BUM Desa dan

unsur masyarakat lain. Unsur masyarakat lain dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal Desa;

19.

Kekeluargaan adalah kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa dan bukan semangat nepotisme yang bersifat kekerabatan. Dengan demikian BUM Desa dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan kesejahteraan orang-

perseorangan;

20.

Kegotongroyongan adalah kebiasaan saling menolong untuk

membangun Desa;

21.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

22.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;

23.

Kementerian menyelenggarakan pemerintahan di bidang .Desa,

Pembanguna Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

24.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang

.Desa, Pembanguna Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

25.

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kemendes PDTT serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan SDM untuk disajikan menjadi Informasi yang berguna dalam peningkatan dan efektifitas dan efisiensi pelayanan public serta dasar perumusan kebijakan strategis

pembangunan Desa;

26.

Masalah adalah kesenjangan antara kondisi ideal yang diharapkan dengan kondisi faktual berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya,

lingkungan hidup, serta pengetahuan dan teknologi masyarakat.

27.

Keadaan tertentu antara lain pelaksana operasional diduga melakukan

perbuatan yang merugikan BUM Desa atau mempunyai benturan kepentingan dengan BUM Desa;

28.

Penyelesai adalah pihak yang bertugas melakukan pemberesan harta

badan usaha yang adapat berasal dari internal maupun eksternal BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BUM Desa.

29.

Menetapkan adalah tindakan menerbitkan surat keputusan atas hasil

keputusan musyawarah Desa.

BAB II PEGAWAI BUM DESA

Bagian Kesatu Umum Pasal 2

  1. Pegawai BUM Desa merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian,

    hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;

  2. Pegawai BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) terdiri atas:

    1. sekretaris;

    2. bendahara; dan

    3. pegawai lainnya.

  3. Sekretaris dan bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional;

  4. Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional;

  5. Pegawai BUM Desa selain sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, dan bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf b, atau selanjutnya disebut pegawai lainnya sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf c, meliputi:

    1. Manager/Kepala Unit Usaha;

    2. Koordinator dan/atau staf Tata Usaha;

    3. Pegawai Unit Usaha.

  6. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional;

    Bagian Kedua

    Hak dan Kewajiban Pegawai

    Pasal 3

    Pegawai BUM desa berkewajiban:

    1. Menjalankan semua bentuk kebijakan yang diputuskan oleh pelaksana

      operasional BUM Desa dan/atau keputusan musyawarah desa;

    2. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;

    3. Melakukan promosi dan mentransmisi informasi kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh BUM Desa;

    4. Memberikan informasi terkait status, modal, dan Kerjasama yang ada di BUM Desa;

    5. Mendukung Visi dan Misi BUM Desa dengan loyalitas yang tinggi;

    6. Mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh/dan para pimpinan, baik secara lisan maupun secara tertulis;

    7. Menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki oleh BUM Desa;dan

    8. Menjaga nama baik BUM Desa.

 

Pasal 4

  1. Sekretaris memiliki wewenang:

    1. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUM Desa;

    2. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUM Desa;

    3. Bersama direktur membangun dan menentukan standar opersional prosedur di internal BUM Desa;

    4. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUM Desa

    5. Melaporkan hasil kerja seluruh pegawai kepada Direktur

    6. Melakukan komunikasi tentang kebijakan perusahaan dengan pihak internal dan/eksternal BUM Desa

    7. Mengkoordinasikan pengurusan segala bentuk perizinan usaha perusahaan

  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1) mempunyai tugas:

    1. Mendokumentasikan semua keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pengelola operasional BUM Desa;

    2. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUM Desa;

    3. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;

    4. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau aksidental untuk memutuskan kebijakan BUM Desa;

    5. Melakukan aktivitas kesekretariatan BUM Desa;

    6. Menyampaikan informasi/dokumen ke tiap pegawai dan/atau unit usaha jika dibutuhkan;

    7. Menyimpan dan menjaga kerahasian dokumen dan surat-surat asli perusahaan;

    8. Mengerjakan tugas insidentill yang diberikan oleh direksi;

    9. Mengupayakan kelancaran setiap agenda kegiatan Direksi;

    10. Mengelola kas kecil dan logistik;

    11. Menyiapkan laporan mengenai kegiatan sekretaris

 

Pasal 5

  1. Bendahara memiliki wewenang:

    1. Bersama direktur dan sekretaris merencanakan keuangan BUM Desa;

    2. Bersama direktur dan sekretaris mengelola keuangan BUM Desa;

    3. Bersama direktur dan sekretaris memutuskan kebijakan keuangan yang dikelola BUM Desa;

    4. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;

    5. Menandatangani administrasi yang berkaitan dengan keuangan.

  2. Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat 1) mempunyai tugas:

    1. Mencatat segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan BUM Desa;

    2. Menggali sumber-sumber kuangan (fund raising) yang menambah sumber penghasilan BUM Desa;

    3. Membuat laporan keuangan BUM Desa dan dilaporkan secara berkala kepada direktur BUM Desa;

    4. Memotong atau memungut serta menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    5. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat

      berharga dalam pengelolaannya;

    6. Melakukan pembayaran sesuai dengan kebutuhan dan telah disetujui oleh direktur;

    7. Bertanggung jawab terhadap kerahasiaan keuangan BUM Desa; dan

    8. Menjamin keamanan penyimpanan keuangan.

 

Pasal 6

Pegawai BUM Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 5) mempunyai tugas:

  1. Menjalankan aktivitas perkantoran dan/atau unit usaha sesuai standar operasional prosedur yang dibuat oleh pengelola operasional BUM Desa;

  2. Menjalankan kegiatan sesuai dengan keputusan pengelola operasional;

  3. Menjalankan kegiatan dan/atau program pengembangan BUM Desa sesuai keputusan pimpinan;

  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Pasal 7

Pegawai BUM Desa berhak:

  1. Menentukan arah pengembangan BUM Desa untuk keuntungan masyarakat desa;

  2. Menginisiasi program atau kerjasama yang akan/sedang dijalankan oleh BUM Desa;

  3. Mengelola dan memanfaatkan Aset BUM Desa;

  4. Mendapatkan bantuan hukum dalam melaksanakan kebijakan yang ditugaskan oleh pelaksana operasional;

  5. Mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; baik dalam tata Kelola administratif atau pengembangan usaha BUM Desa.

Bagian Ketiga

Sistem dan Besaran Gaji Pegawai

Pasal 8

  1. Pegawai BUM Desa memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja;

  2. Pegawai BUM Desa mendapatkan gaji, tunjangan dan manfaat lainnya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa serta dilandasi sernangat kekeluargaan dan kegotongroyongan BUM Desa dengan rincian sebagai berikut:

    1. Sekertaris dan bendahara mendapatkan gaji sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)/bulan ditambah tunjangan pada saat capaian laba BUM Desa surplus, sebesar Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)/bulan, dan mendapatkan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa.

    2. Kepala Unit Usaha mendapatkan gaji sebesar Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah)/bulan ditambah tunjangan pada saat capaian laba BUM Desa surplus, sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)/bulan, dan mendapatkan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa.

    3. Koordinator dan/atau staf Tata Usaha mendapatkan gaji sebesar 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)/bulan ditambah tunjangan pada saat capaian laba BUM Desa surplus, sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima Ribu Rupiah)/bulan, dan mendapatkan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa.

    4. Pegawai Unit Usaha mendapatkan gaji sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)/bulan ditambah tunjangan pada saat capaian laba BUM Desa surplus, sebesar Rp. 50.000,- (Limapuluh Ribu Rupiah)/bulan, dan mendapatkan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa.

  3. Pegawai BUM Desa Bisa Mendapatkan Jaminan sosial dan Keselamatan

    Kesehatan Kerja (K3) sesuai peraturan yang berlaku serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan BUM Desa;

  4. Pegawai BUM Desa menerima honor/gaji per bulan yang akan dibayarkan setiap akhir bulan.

  5. Pegawai BUM Desa yang melaksanakan kerja lembur berhak menerima upah jam lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai kemampuan keuangan BUM Desa.

BAB III

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI

Pasal 9

  1. Pengangkatan Pegawai BUM Desa harus disesuaikan pada prinsip:

    1. Profesionalisme;

    2. Keterbukaan;

    3. Mengutamakan masyarakat Desa setempat;

    4. Memenuhi persyaratan kualifikasi dan administrasi.

  2. Pengangkatan pegawai BUM Desa beradasarkan kriteria;

    1. Kemampuan dan kebutuhan manajerial BUM Desa;

    2. Pemenuhan kebutuhan pegawai; dan

    3. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Perusahaan.

  3. Pengangkatan pegawai BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat 2) dapat melalui cara:

    1. Penunjukan;

    2. Seleksi; dan

    3. Teknis rekrutmen pegawai lainnya;

       

      Pasal 10

      1. Sekretaris dan bendahara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:

        1. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;

        2. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar, AnggaranRumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;

        3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;

        4. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas;

        5. Dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

        6. Mengundurkan diri;

        7. Habisnya masa bakti; dan

        8. Meninggal dunia.

      2. Pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara dapat diberhentikan apabila:

    4. Meninggal dunia;

    5. Habisnya masa bhakti;

    6. Diberhentikan oleh Direktur BUM Desa dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan

    7. Mengundurkan diri.

  1. Pegawai BUM Desa yang diberhentikan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dengan menyesuaikan keadaan dan kemampuan keuangan BUM Desa.

BAB IV

TATA LAKSANA KERJA

Pasal 11

  1. Masa jabatan sekretaris dan bendahara BUM Desa sama dengan masa jabatan pengelola operasional BUM Desa;

  2. Masa jabatan pegawai lainnya 2 (dua) Tahun, dan dapat diangkat/dipilih kembali jika memenuhi syarat ketika masa bakti habis;

  3. Pola Jam kerja pegawai BUM Desa minimal 2 (dua) Jam/Hari atau setara minimal 14 (empat belas) Jam dalam seminggu;

  4. Pegawai BUM Desa menyatakan kesediaannya untuk bekerja sesuai pola jam kerja atau bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan pada ayat 3) bilamana dipandang perlu;

  5. Pegawai BUM Desa bersedia untuk bekerja lembur diluar jam kerja atau pada hari istirahat dan/atau hari libur resmi jika sewaktu-waktu diperlukan;

  6. Pegawai BUM Desa berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 12 (duabelas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

  7. Pegawai BUM Desa telah menyetujui dan menerima perjanjian kerja dengan syarat-syarat yang tercantum dalam surat perjanjian kerja yang di terbitkan oleh pelaksana Operasional BUM Desa;

  8. Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib dapat mengakibatkan pembatalan Perjanjian Kerja/pemutusan hubungan kerja atau sanksi administratif dari Pelaksana Operasional BUM Desa;

  9. Pembatalan perjanjian kerja / pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pegawai BUM Desa. dapat dilaksanakan dengan mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) bulan sebelumnya.

BAB V

RENCANA PROGRAM KERJA

Pasal 12

  1. Pelaksana operasional Menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa sebelum dimulainyatahun buku yang akan datang;

  2. Rancangan rencana program kerja BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat 1), disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah;

  3. Hasil telaahan Rancangan rencana program kerja BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat 1) ,diputuskan dalam Musyawarah Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa;

  4. Dalam hal pelaksana operasional tidak Menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat 1), berlaku rencana program kerja BUM Desa tahun sebelumnya.

  5. Rencana program kerja BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat 1), paling sedikit memuat:

    1. Sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa;

    2. Anggaran BUM Desa yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; dan

    3. Hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa.

BAB VI

PROSEDUR PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BUM DESA

Pasal 13

  1. Pertanggungan jawaban pegawai BUM Desa disampaikan secara internal kepada direktur BUM Desa.

  2. Penilaian terhadap kinerja pegawai BUM Desa dilakukan oleh direktur dan dilaporkan kepada penasehat dan pengawas.

  3. Pegawai BUM Desa wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan kegiatan atau program kerja sesuai tugas dan fungsi masing- masing pegawai.

  4. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 3) dapat meliputi laporan harian, mingguan, bulanan, triwulannan, semesteran dan laporan tahunan.

  5. Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 3), Pegawai BUM Desa sewaktu-waktu dapat diminta dan/atau memberikan laporan khusus kepada pengelola operasional.

Pasal 14

  1. Pengambilan keputusan rapat internal BUM Desa minimal harus dihadiri oleh:

    1. Direktur;

    2. Sekretaris;

    3. Bendahara; dan

    4. Perwakilan pegawai BUM Desa.

  2. Seluruh pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat di internal BUM Desa.

  3. Hasil keputusan BUM Desa dicatat dan disampaikan kepada penasehat dan pengwas BUM Desa.

Pasal 15

  1. Pelaksana operasional wajib menyampaikan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa;

  2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1) meliputi laporan

    semesteran dan laporan tahunan;

  3. Laporan semesteran sebagaiman dimaksud ayat 2) disampaikan kepada penasihat;

  4. Laporan semesteran sebagaiman dimaksud ayat 3) paling sedikit memuat:

    1. Laporan posisi keuangan semesteran dan laporan laba rugi semesteran serta penjelasannya; dan

    2. Rincian masalah yang timbul selama 1 (satu) semester yang mempengaruhi kegiatan BUM Desa.

  5. Laporan tahunan sebagaiman dimaksud ayat 2) disampaikan kepada musyawarah Desa setelah ditelaah penasihat dan pengawas;

  6. Laporan tahunan sebagaiman dimaksud ayat 5) paling sedikit memuat:

    1. Perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya;

    2. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi konsolidasi dari unit usahaBUM Desa;

    3. Laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa serta hasil yang telah dicapai;

    4. Kegiatan utama BUM Desa dan perubahan selama tahun buku;

    5. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan BUM Desa.

    6. Laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.

  7. Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 2), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat diminta dan/atau memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa.

Pasal 16

  1. Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 5), dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran Informasi publik yang mudah diakses masyarakat Desa;

  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1), memutuskan penerimaan laporan tahunan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal

    15 ayat 5) serta memutuskan penggunaan hasil Usaha BUM Desa yang menjadi bagian BUM Desa selanjutnya disahkan dan/atau ditetapkan oleh Kepala Desa;

  3. Penerimaan laporan Tahunan BUM Desa oleh Musyawarah Desa membebaskan Tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir namun dalam hal ini tidak berlaku bagi perbuatan pidana.

BAB VII KERUGIAN BUM DESA

Pasal 17

  1. Terhadap laporan keuangan BUM Desa dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.

  2. Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.

  3. Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa.

Pasal 18

  1. Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menemukan kerugian BUM Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa.

  2. Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1) apabila dapat membuktikan:

    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    2. telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;

    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan

    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

  3. Dalam hal kerugian BUM Desa diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1) maka Musyawarah Desa membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

  4. Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 3), maka Musyawarah Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum.

Pasal 19

  1. Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

    menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa.

  2. Dalam hal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

  3. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dapat diambil pilihan kebijakan:

    1. dalam hal BUM Desa tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa;

    2. mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;

    3. merestrukturisasi keuangan BUM Desa;

    4. menutup sebagian Usaha BUM Desa, serta melakukan reorganisasi BUM Desa; dan

    5. kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BAB VIII

PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA

Bagian Kesatu Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa

Pasal 20

  1. Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa merupakan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa termasuk seluruh Usaha BUM Desa yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa;

  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1) meliputi:

  3. mengalami kerugian terus menerus yang tidak dapat diselamatkan;

    1. mencemarkan lingkungan;

    2. dinyatakan pailit; dan

    3. sebab lain yang sah.

  4. Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa.

  5. Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan melalui penutupan Usaha BUM Desa.

  6. Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa kepada masing- rnasing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Usaha BUM Desa, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.

Pasal 22

  1. Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data;

  2. Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) tidak berakibat pada penghapusan entitas BUM Desa sebagai badan hukum;

Bagian Kedua Penyelesaian Pasal 23

  1. Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pernbagian harta atau

    kekayaan. hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa ditunjuk penyelesai melalui Musyawarah Desa.

  2. Dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional bertindalk selaku penyelesai.

  3. Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat 1) ditetapkan dalam keputusan penasihat.

  4. Selama proses penyelesaian, BUM Desa tetap ada dengan sebutan BUM Desa dalam penyelesaian.

    Pasal 24

    Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

    1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BUM Desa dalam penyelesaian;

    2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;

    3. mengundang pelaksana operasional BUM Desa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

    4. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa;

    5. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya;

    6. menggunakan sisa kekayaan BUM Desa untuk menyelesaikan sisa kerwajiban BUM Desa;

    7. membagikan sisa hasil pernyelesaian kepada penyerta modal; dan

    8. membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 25

  1. Penyelesaian dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa oleh Musyawarah Desa.

  2. Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa.

 

Bagian Ketiga Pengoprasionalan kembali BUM Desa

Pasal 26

  1. BUM Desa dapat dioperasionalisasikan kembali melalui:

    1. penyertaan modal baru;

    2. penataan Organisasi BUM Desa;

    3. pembentukan usaha baru; dan

    4. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengoperasionalan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3) ditetapkan dengan Peraturan Desa;

  3. Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 41) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.

Bagian Keempat Penutupan Unit Usaha BUM Desa

Pasal 27

 

  1. BUM Desa dapat melakukan penutupan Unit Usaha BUM Desa/, dalam hal sebagai berikut:

    1. terjadi penurunan kinerja atau mengalami kegagalan;

    2. terdapat indikasi bahwa Unit Usaha BUM Desa menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan bagi lingkungan dan kerugian masyarakat Desa;

    3. terjadi penyimpangan atau pengelolaan tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Unit Usaha BUM Desa;

    4. sebab lain yang disepakati dalam Musyawarah Desa; dan/atau

    5. sebab lain berdasarkan putusan pengadilan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Ketentuan mengenai penutupan Unit Usaha BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya, pada saat penutupan Unit Usaha BUM Desa tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi, pemenuhan kewajiban atau prestasi lain yang menjadi tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa.

BAB IX

PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN BUM DESA

Bagian Kesatu Pendataan BUM Desa Pasal 29

  1. Pendataan BUM Desa dilakukan oleh Kementerian berdasarkan data

    pendaftaran BUM Desa pada Sistem Informasi Desa.

  2. Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) paling sedikit meliputi:

    1. aspek kelembagaan;

    2. aspek manajemen;

    3. aspek Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa;

    4. aspek kerja sama atau kemitraan;

    5. aspek aset dan permodalan;

    6. aspek administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas; dan

    7. aspek keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa.

  3. Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 2) menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa.

  4. BUM Desa berpartisipasi dalam pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat

    1) melalui Sistem Informasi Desa.

  5. Ketentuan mengenai format administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 2) huruf f tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

    Pasal 30

    Pemutakhiran data BUM Desa dilakukan dalam hal terdapat:

    1. pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar;

    2. pelaporan penghentian kegiatan usaha; atau

    3. pelaporan pengoperasionalan kegiatan usaha.

 

Pasal 31

  1. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:

    1. nama;

    2. tempat kedudukan;

    3. maksud dan tujuan pendirian;

    4. modal;

    5. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;

    6. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

    7. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan

    8. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.

  2. Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dimuat dalam Peraturan Desa.

    Pasal 32

    Dalam hal perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1) huruf a, ketentuan tata cara pendaftaran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan nama.

    Pasal 33

  3. Dalam hal perubahan nama dan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan perubahan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa.

  5. Bentuk perubahan sertifikat pendaftaran badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

  1. Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1) huruf c sampai dengan huruf h, disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan

    perubahan Anggaran Dasar BUM Desa.

  3. Bentuk surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 35

  1. Pelaporan penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa.

  2. Laporan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan oleh kepala Desa.

  3. Laporan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2) memuat:

    1. penyelesaian seluruh kewajiban; dan

    2. pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa kepada penyerta modal.

Pasal 36

  1. Pelaporan pengoperasionalan kegiatan usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa.

  2. Pengoperasionalan kegiatan usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan melalui:

    1. penyertaan modal baru;

    2. penataan organisasi BUM Desa;

    3. pembentukan usaha baru; dan

    4. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.

  3. Pengoperasionalan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Pengoperasionalan BUM Desa yang memuat perubahan Anggaran Dasar.

Bagian Kedua Pemeringkatan BUM Desa Pasal 37

  1. Pemeringkatan BUM Desa dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.

  2. Pemeringkatan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa dalam periode tertentu.

  3. Pemeringkatan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dilaksanakan pada bulan februari tahun berjalan untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa tahun sebelumnya.

  4. Pemeringkatan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan

    berdasarkan aspek:

    1. kelembagaan;

    2. manajemen;

    3. Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa;

    4. kerja sama atau kemitraan;

    5. aset dan permodalan;

    6. administrasi pelaporan dan akuntabilitas; dan

    7. keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa.

  5. Hasil pemeringkatan BUM Desa dikelompokkan dalam 4 (empat) klasifikasi yaitu:

    1. level A klasifikasi maju dengan skor lebih dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus);

    2. level B klasifikasi berkembang dengan skor lebih dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sampai dengan 85 (delapan puluh lima);

    3. level C klasifikasi pemula dengan skor lebih dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) sampai dengan 70 (tujuh puluh); dan

    4. level D klasifikasi perintis dengan skor kurang dari 55 (lima puluh lima).

  6. Hasil pemeringkatan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4) bersifat final yang menggambarkan kinerja BUM Desa untuk periode tertentu.

  7. Hasil pemeringkatan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 5) ditetapkan dengan keputusan Menteri.

BAB X

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

Bagian Kesatu Umum Pasal 38

  1. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa dilaksanakan oleh:

    1. Menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan

    2. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis.

  2. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

    1) dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.

  3. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

     

    Bagian Kedua Pembinaan BUM Desa Pasal 39

    Pembinaan BUM Desa bertujuan untuk mencapai perencanaan, pengelolaan,

    pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efesien.

     

    Pasal 40

    Pembinaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui strategi:

    1. revitalisasi kelembagaan BUM Desa;

    2. peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa;

    3. penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa;

    4. penguatan kerja sama atau kemitraan;

    5. penguatan pengelolaan aset dan permodalan;

    6. peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan akuntabilitas; dan

    7. penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa.

Pasal 41

  1. Strategi revitalisasi kelembagaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dijabarkan dalam program atau kegiatan:

    1. penyuluhan/sosialisasi badan hukum BUM Desa;

    2. pemantauan dan pembinaan peraturan perundang- undangan di tingkat

      daerah terkait BUM Desa/;

    3. peningkatan kapasitas penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga BUM Desa;

    4. penguatan citra BUM Desa sebagai badan hukum;

    5. diseminasi praktek terbaik dunia usaha dan BUM Desa;

    6. penyelenggaraan konsultasi dan/atau pendampingan terkait kelembagaan BUM Desa;

    7. penguatan koordinasi antar para pemangku kepentingan dalam pengembangan BUM Desa;

    8. penyediaan klinik konsultasi BUM Desa yang berfungsi memberikan bantuan penyelesaian masalah;

    9. pendampingan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat perdesaan menjadi BUM Desa bersama; dan

    10. program atau kegiatan lain dalam rangka revitalisasi kelembagaan BUM Desa.

  2. Strategi peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dijabarkan dalam program atau kegiatan:

    1. peningkatan efektifitas peran dan fungsi organisasi BUM Desa/ termasuk Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

    2. peningkatan kapasitas penasihat, pelaksana operasional, pengawas, dan pegawai dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja;

    3. peningkatan efektifitas manajemen dan tata laksana organisasi termasuk penerapan standar operasional manajemen dan prosedur operasional standar;

    4. pendampingan di bidang restrukturisasi organisasi; dan

    5. program atau kegiatan lain untuk peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa.

  3. Strategi penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, dijabarkan dalam program atau kegiatan:

    1. pendirian dan pengembangan Unit Usaha BUM Desa;

    2. pendampingan dan peningkatan teknik pengolahan dan produksi;

    3. standardisasi proses pengolahan dan produksi;

    4. peningkatan kemampuan pengendalian mutu;

    5. pendampingan di bidang pemasaran;

    6. diversifikasi bisnis pada Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa; dan

    7. program atau kegiatan lain dalam rangka penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa.

  4. Strategi penguatan kerja sama atau kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dijabarkan dalam program atau kegiatan:

    1. fasilitasi dan penguatan kerja sama antar BUM Desa;

    2. fasilitasi dan penguatan kerja sama BUM Desa dengan dunia usaha;

    3. fasilitasi dan penguatan kerja sama BUM Desa dengan lembaga pembiayaan/keuangan;

    4. fasilitasi dan penguatan kerja sama BUM Desa dengan lembaga pemerintah;

    5. fasilitasi dan penguatan kerja sama BUM Desa dengan

    6. e-commerce; dan

    7. program atau kegiatan lain untuk penguatan kerja sama atau kemitraan.

  5. Strategi penguatan pengelolaan aset dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, dijabarkan dalam program atau kegiatan:

    1. perluasan sumber pendanaan;

    2. perluasan akses ke lembaga penjaminan;

    3. perluasan akses terhadap sumber pembiayaan;

    4. pengembangan pembiayaan modal kerja dan modal investasi; dan

    5. program/kegiatan lain untuk penguatan pengelolaan aset dan permodalan.

  6. Strategi peningkatan kualitas pengelolaan administrasi pelaporan dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f, dijabarkan dalam program atau kegiatan:

    1. peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai good corporate governance;

    2. peningkatan efektivitas tata laksana administrasi organisasi, keuangan dan usaha yang transparan dan akuntabel;

    3. peningkatan kapasitas dan pemahaman tentang pembukuan dan laporan keuangan badan usaha; dan

    4. program atau kegiatan lain untuk peningkatan kualitas pengelolaan administrasi pelaporan dan akuntabilitas.

  7. Strategi penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g, dijabarkan dalam program atau kegiatan:

    1. pemanfaatan potensi Desa dan nilai keekonomian budaya di Desa;

    2. inkubasi dan konsolidasi kegiatan usaha masyarakat Desa;

    3. peningkatan nilai tambah produk;

    4. peningkatan daya saing dan produktivitas usaha;

    5. bimbingan teknis pengembangan produk;

    6. fasilitasi pengembangan layanan umum yang disediakan oleh BUM Desa; dan

    7. program atau kegiatan lain untuk penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa.

Bagian Ketiga Pengembangan BUM Desa Pasal 42

  1. Pengembangan bertujuan untuk memperluas strategi pembinaan

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

  2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha, pengembangan jejaring pemasaran, pengembangan permodalan, dan peningkatan partisipasi para pemangku kepentingan BUM Desa dengan program atau kegiatan terpadu yang meliputi:

    1. pelatihan pengembangan usaha dan kewirausahaan sesuai kebutuhan dan pertumbuhan usaha;

    2. dukungan penyediaan sumber daya untuk mewujudkan industrialisasi komoditas desa melalui BUM Desa;

    3. forum komunikasi komunitas secara periodik dan berkesinambungan;

    4. penyelenggaraan temu usaha, seminar usaha, dan/atau kunjungan usaha, secara periodik dan berkesinambungan;

    5. penyelenggaraan temu kemitraan antar sesama BUM Desa dengan pelaku usaha ekonomi lain;

    6. fasilitasi peningkatan akses permodalan;

    7. fasilitasi peningkatan akses kemitraan atau kerja sama usaha dan kerja sama non-usaha;

    8. peningkatan akses dan fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;

    9. fasilitasi akses BUM Desa kepada sumber informasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna;

    10. pemberdayaan dan peningkatan akses BUM Desa ke sumber informasi bisnis dan rantai pasok baik lokal, nasional maupun internasional;

    11. dukungan promosi produk termasuk penyediaan infrastruktur promosi;

    12. dukungan pengembangan jaringan pemasaran dan distribusi, serta perluasan jangkauan pemasaran;

    13. penyelenggaraan pelatihan dan penguatan kapasitas pemasaran produk

      melalui media digital; dan

    14. program atau kegiatan pengembangan sesuai kebutuhan BUM Desa.

BAB XI PENGADAAN BARANG DAN JASA

Bagian Kesatu Umum Pasal 43

  1. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa dilaksanakan dengan

    memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas mengikuti kelaziman praktik dunia usaha dan tidak tunduk pada ketentuan pengadaan barang /jasa pemerintah dan/atau Desa;

  2. Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa, antara lain media daring, media cetak, papan pengumuman Desa, atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

  3. Pengadaan barang dan/atau jasa berlaku untuk pengadaan yang pendanaannya berasal dari anggaran BUM Desa, termasuk yang dananya bersumber dari:

    1. penyertaan modal Desa;

    2. penyertaan modal masyarakat Desa;

    3. hasil atau laba usaha;

    4. pinjaman; dan

    5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

  1. wajib menerapkan prinsip:

    1. transparan, berarti semua pelaksanaan dan informasi mengenai pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, dan penetapan calon penyedia barang dan/atau jasa bersifat terbuka bagi peserta penyedia barang dan/atau jasa dan masyarakat Desa;

    2. akuntabilitas, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari praktik penyalahgunaan dan penyimpangan;

    3. efisiensi, berarti pengadaan barang dan/atau jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan kemampuan yang optimal untuk mendapatkan hasil terbaik dalam waktu yang cepat; dan

    4. Profesionalitas, berarti pengadaan barang dan/atau jasa harus sesuai kaidah bisnis yang sehat dan dilaksanakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai di bidang pengadaan barang dan/atau jasa.

Pasal 45

Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib menerapkan kebijakan meliputi:

  1. meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi pengadaan untuk mengoptimalkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat;

  2. menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BUM Desa;

  3. melaksanakan pengadaan yang lebih kompetitif, akuntabel, dan transparan, termasuk mempublikasikan pelaksanaan pengadaan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa;

  4. mengutamakan penggunaan sumber daya lokal Desa dan memberi perluasan kesempatan bagi usaha kecil di Desa sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;

  5. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan;

  6. bersinergi dan memberikan kesempatan kepada Unit Usaha BUM Desa dan/atau kepada BUM Desa/BUM Desa bersama lain;

  7. melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, dan inovatif; dan

  8. memperkuat pengukuran kinerja pengadaan dan pengelolaan risiko.

Pasal 46

Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus menerapkan etika pengadaan meliputi:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan;

  2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah penyimpangan;

  3. tidak saling mempengaruhi, menghindari, dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antar

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Chanel Youtube

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Karta Braja No. 01 Malausma
Desa : Malausma
Kecamatan : Malausma
Kabupaten : Majalengka
Kodepos : 45464
Telepon :
Email : pemdes.malausma@gmail.com

 Peta Wilayah Desa

 Statistik

 Komentar

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:62
    Kemarin:1.180
    Total Pengunjung:1.124.683
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.119.107.66
    Browser:Mozilla 5.0